Benarkah Risiko Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Begini Penjelasannya

Kamis 15 Mei 2025, 17:32 WIB
Ilustrasi. Nasabah galbay pinjol berpeluang dipenjara?(Sumber: Rawpixel)

Ilustrasi. Nasabah galbay pinjol berpeluang dipenjara?(Sumber: Rawpixel)

POSKOTA.CO.ID - Tak Sedikit debitur yang bertanya soal apakah ada kemungkinan hukuman penjara yang didapat oleh para debitur pinjaman online (pinjol) apabila sampai tidak mampu melunasi utang.

Pinjol memang bisa menjadi solusi bagi sebagian masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat. Tapi mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol juga bisa mendatangkan malapetaka apabila kamu tidak bisa melunasinya.

Bagi sebagian besar nasabah, tidak mampu membayar utang bahkan hingga gagal bayar (galbay) pinjol adalah salah satu hal yang membuat resah.

Baca Juga: 5 Cara Membedakan Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal, Simak Langkah-Langkahnya

Pasalnya, ada banyak risiko yang bisa didapatkan nasabah. Banyak dari mereka yang takut dipenjara apabila tidak bisa melunasi pinjaman di pinjol.

Lantas, benarkah galbay pinjol bisa masuk penjara? Berikut penjelasan selengkapnya yang perlu diketahui oleh setiap debitur.

Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara?

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Polda Kepulauan Riau, hingga saat ini belum ada hukuman pidana yang diberikan kepada debitur galbay pinjol.

Jadi, jika seseorang melakukan gagal bayar atau galbay di aplikasi pinjol, baik legal maupun ilegal, maka orang tersebut tidak akan dikenai hukuman penjara.

Meski begitu, tetap ada banyak risiko yang didapat para pelaku galbay pinjol karena tidak membayar utang-utang yang dimiliki.

Hukuman terberat yang mungkin akan didapat para debitur galbay pinjol adalah penyitaan aset berharga dan dilarang untuk mengajukan pinjaman di fintech lending hingga perbankan.

Baca Juga: Hati-Hati! Modus Penipuan Penagihan Pinjol Lewat WhatsApp Marak Terjadi, Begini Cara Mengatasinya


Berita Terkait


News Update