POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer sebagai solusi keuangan instan tanpa jaminan.
Sayangnya, maraknya layanan pinjol ini diiringi dengan meningkatnya jumlah pinjol ilegal yang merugikan pengguna.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana cara membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal sebelum mengajukan pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas keuangan tak berizin ini sebab pinjol ilegal dikenal mematok bunga tinggi serta penagihan yang agresif.
Baca Juga: Hati-Hati! Modus Penipuan Penagihan Pinjol Lewat WhatsApp Marak Terjadi, Begini Cara Mengatasinya
Tak hanya itu, terlibat dengan pinjol ilegal berpotensi menyalahgunakan data pribadi milik peminjam.
Cara Mudah Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Berikut ini lima cara mudah dan efektif untuk mengenali pinjaman online legal yang terdaftar di OJK dan pinjol ilegal, berdasarkan keterangan dari laman Lentera Dana Nusantara, yaitu:
Cek Legalitas Pinjol di Situs Resmi OJK
Langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum menggunakan layanan pinjaman online adalah memverifikasi status legalitasnya di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal sudah terdaftar dan berizin di OJK, serta diawasi sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, pinjol ilegal tidak akan tercantum dalam daftar resmi OJK dan beroperasi tanpa izin.
Baca Juga: Tips Bijak Mengatur Cicilan Pinjol agar Terhindar dari Galbay dan Keuangan Tetap Seimbang
Teliti Soal Suku Bunga dan Biaya Layanan
Pinjaman online legal memiliki bunga dan biaya layanan sesuai batas maksimum yang ditentukan oleh OJK, biasanya sekitar 0,4 persen per hari.