POSKOTA.CO.ID - Terdapat cara mudah dan cepat untuk mengetahui apakah aplikasi pinjaman online atau pinjol tersebut merupakan ilegal atau legal.
Saat ini, aplikasi pinjol telah banyak bermunculan dengan menawarkan berbagai jasa layanan keuangan yang dinilai sebagai salah satu solusi tercepat untuk mengatasi permasalahan keuangan Anda.
Banyaknya aplikasi pinjol yang muncul, justru semakin banyak juga aplikasi yang lancarkan aksinya untuk menggaet korban dengan modus penipuan yang beragam.
Pinjol ilegal yang tentunya tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya kan mencari korban dengan penawaran pinjaman yang besar dan langsung cair tanpa syarat apa pun.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal Bisa Berdampak terhadap Psikologis, Ini Kata Pakar Ekonomi
Tentunya hal itu akan merugikan dan menjadi ancaman bagi para nasabahnya di kemudian hari karena tidak ada transparansi terkait suku bunga atau denda di awal pengajuan pinjaman.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga aku akan mengirimkan Debt Collector (DC) pinja yang akan melakukan proses penagihan dengan cara yang kasar bahkan termasuk adanya pengecaman hingga intimidasi jika nasabah tidak segera membayar utangnya.
Maka dari itu, masyarakat perlu hati-hati sebelum mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol. Pasalnya, masyarakat harus menghindari menggunakan pinjol yang tidak resmi atau pinjol ilegal.
Lantas, bagaimana cara untuk mengecek apakah sebuah aplikasi pinjol itu legal atau ilegal? Simak informasinya di sini.
Baca Juga: 5 Ciri Hp Disadap Pinjol Ilegal, Begini Cara Mencegahnya Agar Data Pribadi Aman
Cara Cek Pinjol Ilegal dan Legal
Terdapat beberapa cara atau langkah cepat dan mudah untuk mengetahui status pinjol dengan mudah dan bisa dilakukan secara mandiri, sebagai berikut: