Cara pertama Anda bisa mengetahui legalitas pinjol dengan menghubungi nomor WhatsApp resmi milik OJK yang bisa diakses selama 24 jam secara gratis.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol yang Terbukti Langsung Cair Jadi Saldo DANA, Gak Pakai Ribet!
Anda bisa hubungi nomor 081-157-157-157. Kemudian, kirim nama aplikasi pinjol yang ingin kamu cek legalitasnya. WhatsApp akan membalas secara otomatis dan memberikan informasi terkait pinjol yang Anda cek tersebut.
2. Lewat Situs Resmi OJK
Tidak hanya melalui nomor WhatsApp saja, Anda juga bisa mengetahui daftar pinjol Egal Tuhan telah resmi melalui situs resmi milik OJK yakni ojk.go.id, berikut ini caranya.
- Buka web browser di perangkat.
- Ketik alamat situs yakni ojk.go.id.
- Kemudian, pilih menu ‘Layanan’.
- Lalu, pilih ‘Daftar Perusahaan Fintech Lending’.
- Halaman aku sekarang otomatis menampilkan daftar pinjol resmi yang telah berizin OJK. Jika aplikasi Anda tidak terdaftar artinya pinjol tersebut ilegal.
Baca Juga: Waspada! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Hancurkan Keuangan Nasabah
Demikian cara mudah dan cepat untuk mengetahui legalitas sebuah aplikasi layanan pinjol agar ada terhindar dari modus penipuan yang akan merugikan Anda.
Disclaimer: Poskota tidak mendorong Anda untuk. Hati-hati untuk menggunakan uang dikasih dirinya agar tidak mengalami kerugian keuangan yang semakin besar.