POSKOTA.CO.ID - Jutaan masyarakat telah menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilega jangan sampai Anda menjadi salah satunya yuk kenali dulu ciri-ciri sebelum ajukan pinjaman dana.
Fenomena pinjol ilegal sampai saat ini masih menghantui masyarakat, meskipun sudah banyak pinjol legal yang resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya masih banyak masyarakat yang masih tergiur akan penawaran dengan bunga rendah.
Dibalik kemudahan meminjam uang secara instan, kini menyimpan banyak risiko besar yang akan menghantui Anda.
Baca Juga: Awas Jangan Gegabah! Pinjol Ilegal Langsung Cair, Pahami Bahayanya
OJK mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik pinjol ilegal yang sering kali menjerat korban dengan bunga tinggi dan intimidasi.
Agar tidak terjebak, berikut ciri umum pinjol ilegal menurut OJK.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar atau berizin di OJK.
Baca Juga: Hati-Hati! Kontak HP Kamu Bisa Jadi Senjata Pinjol Ilegal untuk Teror dan Penipuan
2. Promosi dilakukan lewat SMS/WhatsApp.
3. Proses pencairan sangat cepat tanpa verifikasi.
4. Bunga dan denda tidak dijelaskan dengan transparan.
5. Penagihan dilakukan dengan ancaman atau teror.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal di Situs Resmi OJK
6. Tidak memiliki layanan pengaduan.
7. Identitas pengelola dan kantor tidak jelas.
8. Meminta akses ke seluruh data pribadi di HP.
9. Menggunakan debt collector yang tidak tersertifikasi AFPI.