4. Bunga dan denda tidak dijelaskan dengan transparan.
5. Penagihan dilakukan dengan ancaman atau teror.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal di Situs Resmi OJK
6. Tidak memiliki layanan pengaduan.
7. Identitas pengelola dan kantor tidak jelas.
8. Meminta akses ke seluruh data pribadi di HP.
9. Menggunakan debt collector yang tidak tersertifikasi AFPI.