4 Langkah Cek Pinjol Aman Digunakan Atau Tidak

Kamis 15 Mei 2025, 19:46 WIB
Cara mengecek legalitas pinjol yang terdaftar di OJK. (Sumber: Pinterest)

Cara mengecek legalitas pinjol yang terdaftar di OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kamu sedang membutuhkan dana cepat dan ingin mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol? Cek terlebih dahulu keamanannya di sini.

Keadaan perekonomian Indonesia yang masih bergejolak hingga saat ini membuat banyak orang memerlukan tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Apalagi, badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi sejak awal tahun 2025 ini membuat kondisi perekonomian masyarakat semakin terguncang.

Baca Juga: Awas DC Pinjol Bisa Datang Kerumah Saat Anda Galbay, Berikut Faktanya!

Hal ini pun akhirnya membuat sebagian orang yang memerlukan  dana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pada akhirnya memilih mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Padahal, sejatinya tidak dianjurkan bagi masyarakat untuk meminjam uang di aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending apalagi kalau dirasa tidak akan mampu melunasi tagihan tersebut.

Pasalnya, ada banyak risiko yang akan menimpa masyarakat kalau sampai tidak mampu melunasi utang pinjaman, terutama kalau kamu meminjam dana di aplikasi pinjol ilegal.

Sebelum mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol, sebaiknya masyarakat perlu memastikan legalitas aplikasi tersebut.

Baca Juga: Waspada! Ini 3 Tempat Favorit DC Lapangan Pinjol Cari Nasabah Galbay

Pilihlah aplikasi pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal yang telah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Pastikan untuk tidak meminjam uang dari aplikasi pinjol ilegal yang tidak mendapatkan pengawasan langsung dari OJK. Sebab, ada banyak bahaya yang bis menimpamu di kemudian hari.

Bagi kamu yang mau memeriksa legalitas sebuah aplikasi pinjaman online, kamu bisa mengeceknya dengan beberapa cara di bawah ini.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berikut ini cara mengetahui pinjol legal dan pinjol ilegal yang terdata di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Website Resmi OJK

Cek legalitas pinjol dapat Anda lakukan dengan mengakses website resmi OJK. 

Cara mengakses pinjol legal atau ilegal lewat website sangat mudah. Nantinya, website akan menampilkan daftar pinjol resmi dan tidak resmi. 

Untuk cek legalitas pinjol lewat Website OJK dapat dilakukan dengan cara berikut ini. 

  • Kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Klik Menu IKNB
  • Pilih menu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah
  • Layar akan menampilkan deretan pinjol resmi OJK
  • Unduh file tersebut untuk melihat daftar lengkapnya.

2. WhatsApp Resmi OJK

Selain lewat website resmi, Anda juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK. 

Anda bisa menghubungi kontak resmi OJK di WhatsApp pada nomor 01-157-157-157 untuk menanyakan seputar pinjol.

Berikut cara mengecek pinjol resmi atau tidak dari WhatsApp OJK. 

  • Buka aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel mu
  • Pilih kontak OJK yang telah disimpan
  • Masukkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
  • Kemudian kirim pesan tersebut
  • Tunggu balasan dari OJK
  • Selesai

3. Telepon Resmi OJK

Jika tak mau menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK karena tak mau lama menunggu balasan, Anda bisa menghubungi OJK lewat telepon biasa.

Adapun, nomor kontak resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni di nomor 157. 

Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan tersebut. 

4. Email Resmi OJK

Masih ada cara lain yang dapat dipilih untuk mengetahui apakah pinjol itu resmi atau tidak resmi. 

Anda dapat mengirim e-mail ke alamat e-mail resmi OJK untuk mengecek status pinjol.

Alamat e-mail resmi OJK yang dapat kamu kirimi surat hanya di [email protected].

Nah, itu dia informasi mengenai cara cek legalitas pinjaman online dengan mudah hanya dari Hp.


Berita Terkait


News Update