POSKOTA.CO.ID - Kamu sedang membutuhkan dana cepat dan ingin mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol? Cek terlebih dahulu keamanannya di sini.
Keadaan perekonomian Indonesia yang masih bergejolak hingga saat ini membuat banyak orang memerlukan tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Apalagi, badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi sejak awal tahun 2025 ini membuat kondisi perekonomian masyarakat semakin terguncang.
Baca Juga: Awas DC Pinjol Bisa Datang Kerumah Saat Anda Galbay, Berikut Faktanya!
Hal ini pun akhirnya membuat sebagian orang yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pada akhirnya memilih mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Padahal, sejatinya tidak dianjurkan bagi masyarakat untuk meminjam uang di aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending apalagi kalau dirasa tidak akan mampu melunasi tagihan tersebut.
Pasalnya, ada banyak risiko yang akan menimpa masyarakat kalau sampai tidak mampu melunasi utang pinjaman, terutama kalau kamu meminjam dana di aplikasi pinjol ilegal.
Sebelum mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol, sebaiknya masyarakat perlu memastikan legalitas aplikasi tersebut.
Baca Juga: Waspada! Ini 3 Tempat Favorit DC Lapangan Pinjol Cari Nasabah Galbay
Pilihlah aplikasi pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal yang telah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pastikan untuk tidak meminjam uang dari aplikasi pinjol ilegal yang tidak mendapatkan pengawasan langsung dari OJK. Sebab, ada banyak bahaya yang bis menimpamu di kemudian hari.