5 Solusi Ampuh Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal Mulai Lapor ke OJK hingga Polisi

Rabu 14 Mei 2025, 18:23 WIB
Cara keluar dari jeratan pinjol ilegal serta solusi efektif mulai dari melunasi utang, mengajukan keringanan, hingga langkah-langkah melaporkan pinjaman online ilegal. (Sumber: Freepik/stockking)

Cara keluar dari jeratan pinjol ilegal serta solusi efektif mulai dari melunasi utang, mengajukan keringanan, hingga langkah-langkah melaporkan pinjaman online ilegal. (Sumber: Freepik/stockking)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) menjadi momok yang meresahkan masyarakat.

Bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis menyebabkan banyak korban mengalami stres hingga malu.

Namun Anda jangan khawatir apabila terlanjur terjebak dengan entitas keuangan ilegal ini, ada beberapa solusi untuk keluar dari masalah ini secara legal dan bijak.

Baca Juga: Nasabah Wajib Tahu! Benarkah DC Pinjol Akan Dihapus? Begini Penjelasan dan Proyeksi Proses Penagihan Selanjutnya

Solusi Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi jeratan pinjol ilegal berdasarkan panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI, antara lain:

Segera Lunasi Utang Jika Masih Mungkin

Langkah awal cara keluar dari pinjol ilegal adalah melunasi utang secepat mungkin, terutama jika bunga terus membengkak.

Coba evaluasi aset atau barang yang bisa dijual untuk membantu pelunasan. Jika memungkinkan, ajukan pembayaran lebih awal untuk menghindari tekanan lebih lanjut.

Baca Juga: Marak Penipuan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, OJK Ungkap 12.759 Kasus hingga April 2025

Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK, Kominfo, dan Polisi

Jika Anda menerima intimidasi, ancaman, atau merasa ditipu, segera laporkan pinjol ilegal tersebut ke instansi berwenang, seperti:

Langkah ini penting agar pinjol ilegal bisa diblokir dari Google Play Store dan App Store serta ditindak secara hukum.

Baca Juga: 5 Cara Efektif Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal serta Melindungi Data Pribadi

Ajukan Keringanan atau Negosiasi Ulang

Berita Terkait

News Update