Sebelum Data Anda Disebarkan oleh Pinjol Ilegal, Lakukan Langkah Berikut Ini

Rabu 14 Mei 2025, 19:02 WIB
Langkah untuk hindari data Anda disebarkan pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

Langkah untuk hindari data Anda disebarkan pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal sering kali beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak terikat oleh regulasi perlindungan data yang ketat.

Ketika seseorang mengajukan pinjaman melalui platform ini, mereka biasanya diminta untuk memberikan informasi sensitif seperti nomor KTP, foto selfie, nomor rekening bank, hingga akses ke kontak telepon.

Data-data ini menjadi alat bagi pinjol ilegal untuk menekan nasabah, terutama jika nasabah gagal membayar pinjaman.

Alasan utama penyebaran data oleh pinjol ilegal adalah untuk menciptakan tekanan psikologis.

Baca Juga: Kena Teror DC Pinjol di Instagram dan Facebook? Cegah dengan 5 Cara Ini

Dengan mengancam akan menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja nasabah, pinjol ilegal berharap nasabah akan segera melunasi utangnya, sering kali dengan bunga yang sangat tinggi.

Selain itu, pinjol ilegal juga dapat menjual data pribadi tersebut ke pihak ketiga, seperti perusahaan pemasaran atau bahkan pinjol ilegal lainnya, untuk mendapatkan keuntungan tambahan.

Kurangnya sistem keamanan yang memadai pada platform mereka juga membuat data pengguna rentan diretas atau disalahgunakan.

Faktor lain yang memungkinkan penyebaran data adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang risiko berbagi informasi pribadi.

Banyak pengguna yang tidak membaca syarat dan ketentuan aplikasi pinjol, sehingga tanpa sadar memberikan izin akses ke data pribadi mereka.

Baca Juga: Waspadai Pinjol dan Aplikasi Pencuri Data, Ancaman Nyata di Era Digital

Ilustrasi - Teror DC Pinjol. (Sumber: Pinterest)

Bagaimana Mencegah Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal?

Berita Terkait

News Update