POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap risiko yang mengintai ketika menggunakan layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin legal dari OJK
Bermodalkan ponsel saja saat ini siapa pun bisa mengajukan pinjaman secara online dengan mudah dan cepat.
Pinjaman online (pinjol) semakin populer dan banyak digunakan masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat.
Namun, dibalik kemudahannya pengguna harus bijak dalam memilih layanan pinjol sebab masih terdapat beberapa perusahan fintech yang tidak beroperasi resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aplikasi pinjol ilegal sering kali menjebak para pengguna dengan syarat yang mudah dan proses yang cepat namun memiliki ancaman yang serius.
Risiko yang ditimbulkan jika menggunakan pinjol ilegal adalah bunga yang tidak masuk akal, penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan, bahkan dapat menyebabkan data pribadi nasabah disebar secara sengaja.
Berikut adalah beberapa risiko yang ditimbulkan jika menggunakan layanan pinjol ilegal.
Baca Juga: Hati-hati! Galbay Pinjol Bikin Skor Kredit Anda Menurun, Cek Cara Perbaikinya
5 Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
- Bunga dan Biaya Lainnya Tidak Wajar
Pinjol ilegal akan mengenakan bunga yang tidak sesuai dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sekisar 0,067% hingga 0,3 per hari.
- Teror dan Intimidasi dari DC
Nasabah yang mengalami gagal bayar atau telat membayar akan mendapatkan ancaman seperti penyebaran data pribadi yang bisa merugikan konsumen.
- Penyebaran Data Pribadi
Banyak kasus pinjol ilegal yang kini menyebarkan informasi pribadi nasabah untuk menekan konsumen agar membayar hutang.
- Tidak ada Perlindungan Hukum