POSKOTA.CO.ID - Kehadiran sejumlah layanan pinjaman online (pinjol) maupun pinjaman daring (pindar) merupakan kabar baik bagi sebagian masyarakat yang memang sering membutuhkan dana cepat.
Banyak masyarakat yang memanfaatkan kehadiran pinjol sebagai jalan keluar ketika sedang membutuhkan sejumlah dana.
Namun yang perlu diperhatikan masyarakat, mengajukan pinjaman online diperbolehkan asalkan masyarakat meminjam di aplikasi pinjol legal atau yang disebut pindar.
Baca Juga: Daftar 3 Pindar Legal Sudah Terdaftar Resmi di OJK, Cek Rekomendasinya
Aplikasi pindar atau pinjol legal ini telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Walaupun, tak jarang proses pengajuan pinjaman masyarakat lebih sulit di ACC atau diterima oleh pihak pindar, namun keamanannya lebih terjaga daripada ketika kamu menggunakan pinjol.
Jika pengajuan pinjaman mu kerap ditolak oleh pindar, maka ada sejumlah hal yang salah dan tidak sesuai dengan ketentuan ataupun kriteria yang diberikan pindar tersebut.
Lantas, apa saja penyebab prose pengajuan pinjaman lama disetujui bahkan ditolak? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Alasan Dana Pinjaman Selalu Ditolak
Merangkum informasi dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa hal yang kerap menjadi alasan pengajuan pinjaman debitur ditolak pihak pinjol legal.
Berikut ini lima hal yang paling sering menjadi alasan dana pinjaman Supit disetujui oleh pihak pinjaman online.
Baca Juga: 4 Pindar Legal Bunga Rendah Berizin OJK, Ada Akulaku