POSKOTA.CO.ID - Mau mengajukan pinjaman online tapi bingung menggunakan aplikasi apa? Yuk, simak dalam artikel ini rekomendasi sejumlah aplikasi pinjol legal bunga rendah yang aman digunakan.
Menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan dana cepat saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat.
Tak sedikit orang yang memilih mengajukan pinjaman di layanan fintech peer to peer (P2P) lending ketika sedang dalam keadaan terdesak.
Baca Juga: OJK Terbitkan Regulasi Pindar Terbaru, Benarkah Nasabah Kini Lebih Dilindungi?
Pasalnya, meminjam uang di aplikasi pinjol dianggap lebih mudah dan cepat, terutama si tengah kondisi perekonomian Indonesia yang bisa dikatakan kurang bagus saat ini.
Namun, sebelum meminjam dana di layanan fintech lending, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu mana aplikasi yang resmi dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mana yang tidak resmi.
Perlu diketahui bahwa pinjol adalah sebutan untuk aplikasi fintech lending yang belum punya izin atau yah dikenal juga dengan pinjol ilegal.
Sementara, saat ini sebutan bagi pinjol legal adalah pinjaman daring (pindar). Jadi, kalau kamu mau meminjam dana, pastikan Hanay meminjam dari pindar.
Baca Juga: Cukup Punya Akun DANA, Ini Deretan Pindar Legal yang Bisa Langsung Cair!
Sebab, ada banyak risiko yang akan menimpamu kalau kamu sampai terlilit utang pinjol ilegal. Semua pinjol ilegal tersebut, menjalankan transaksi yang tidak sesuai dengan aturan OJK.
Lantas, apa saja ya aplikasi pindar legal yang aman digunakan dan telah memiliki izin resmi dari OJK? Berikut rekomendasinya untuk mu.