Ngeri Banget! Jangan Pernah Pinjam Uang Online Sebelum Baca 7 Fakta Ini, Nomor 5 Bisa Bikin Trauma!

Rabu 14 Mei 2025, 13:53 WIB
Waspada pinjol ilegal! Cek legalitas di OJK, perhatikan bunga, prosedur, dan metode penagihan. Jangan tergoda pinjaman cepat tanpa syarat, bisa berujung ancaman dan penyalahgunaan data! (Sumber: Pixabay/Foundry)

Waspada pinjol ilegal! Cek legalitas di OJK, perhatikan bunga, prosedur, dan metode penagihan. Jangan tergoda pinjaman cepat tanpa syarat, bisa berujung ancaman dan penyalahgunaan data! (Sumber: Pixabay/Foundry)

POSKOTA.CO.ID – Di balik kemudahan teknologi finansial, ada ancaman berbahaya yang diam-diam mengincar masyarakat.

Pinjaman online (pinjol) kini memang jadi pilihan cepat saat butuh dana mendadak, tapi hati-hati tak semua aplikasi pinjol aman digunakan!

Belakangan, kasus penipuan dan teror dari pinjol ilegal makin marak terjadi. Banyak orang tergoda kemudahan pinjaman tanpa syarat ketat, tapi berujung terjerat utang tak wajar dan diteror habis-habisan.

Baca Juga: Awas Jebakan Penipuan Pinjol Ilegal, Cek Ciri-cirinya di Sini

Agar tidak menjadi korban berikutnya, kenali dulu perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Berikut ciri-ciri yang wajib kamu pahami:

1. Cek Apakah Terdaftar di OJK

Pinjol resmi selalu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek saja lewat situs atau media sosial OJK untuk memastikan legalitasnya. Kalau nama aplikasinya tidak ada di sana, bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

2. Proses Verifikasi yang Jelas

Aplikasi pinjaman resmi akan meminta data lengkap, mulai dari KTP hingga slip gaji, dengan tahapan verifikasi yang transparan. Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya asal-asalan, langsung transfer dana tanpa prosedur jelas.

3. Bunga dan Biaya Terbuka Sejak Awal

Pinjol legal menetapkan bunga sesuai aturan OJK dan menyampaikan semua biaya sejak awal. Kalau aplikasinya menyembunyikan rincian biaya atau mengenakan bunga tak masuk akal, itu patut dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol yang Terbukti Langsung Cair Jadi Saldo DANA, Gak Pakai Ribet!

4. Pencairan Dana Sesuai Kesepakatan

Pinjol resmi akan mentransfer dana sesuai kesepakatan tanpa potongan aneh-aneh. Sementara yang ilegal sering memotong jumlah pinjaman tanpa pemberitahuan, lalu memberlakukan syarat rumit di belakang.

5. Metode Penagihan Bisa Bikin Merinding!

Nah, ini yang paling mengerikan. Pinjol resmi menagih utang dengan etika, sesuai peraturan. Tapi yang ilegal? Bisa pakai ancaman, teror, hingga menyebar data pribadi ke kontak ponsel. Banyak korban trauma karena perlakuan kasar ini.

6. Perlindungan Data Pengguna

Berita Terkait

News Update