Jangan Takut! Begini Cara Menghadapi DC Pinjol yang Nekat, Simak Selengkapnya

Rabu 14 Mei 2025, 09:48 WIB
Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Masalah utang di pinjaman online (pinjol) bisa menimbulkan tekanan tersendiri, apalagi ketika berhadapan dengan debt collector (DC) lapangan yang bertindak nekat.

Banyak nasabah merasa gelisah, takut, bahkan stres karena ancaman-ancaman yang datang bertubi-tubi.

Edukator keuangan dan pengamat pinjol, Hendra Setyo, membagikan tips penting untuk menghadapi situasi ini dengan kepala dingin dan langkah yang tepat.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Melaporkan Nasabah Galbay ke Polisi? Ini Faktanya

Tetap Tenang Adalah Kunci Utama

"Kalau kita punya masalah dengan pinjol, harus tenang dulu," ujar Hendra Setyo pada Selasa, 13 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Ia menekankan bahwa ketenangan adalah langkah awal yang paling penting saat menghadapi penagih utang, terutama dari DC lapangan.

Sering kali, ancaman yang dilontarkan oleh DC hanya sebatas gertakan.

Maka dari itu, jangan langsung panik atau mengambil keputusan tergesa-gesa.

Baca Juga: Banyak Orang Masih Terjerat Pinjol Ilegal, Ternyata Ini 5 Penyebabnya

Bedakan Antara Ancaman dan Tindakan Nyata

Menurut Hendra, penting bagi nasabah untuk membedakan apakah DC hanya mengancam atau sudah benar-benar melakukan tindakan.

"Kalau hanya sekadar ancaman, saran saya sih jangan terlalu dipikirkan," jelas Hendra.

Ancaman yang belum diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata sebaiknya tidak perlu membuat kita cemas berlebihan.

Baca Juga: Inilah Solusi Terbaik Bagi Nasabah yang Telanjur Galbay Utang Pinjolnya

Kenali Hak dan Aturan yang Berlaku

Agar tidak mudah ditakut-takuti, Hendra menyarankan untuk memahami aturan hukum yang mengatur proses penagihan utang.

"Teman-teman tinggal googling aja, sudah ada tuh surat edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023," katanya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan larangan dan batasan yang harus dipatuhi oleh pihak pinjol dan DC dalam proses penagihan.

Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Teror Pinjol Ilegal Meski Tak Pernah Meminjam

Penagihan Tidak akan Melibatkan Kekerasan Fisik

Hendra juga menegaskan bahwa proses penagihan tidak akan seperti yang digambarkan dalam film.

"Adanya kekerasan, paksaan, enggak ada ya, insyaallah tidak ada," tegasnya.

Jika pun terjadi intimidasi verbal, seperti kata-kata kasar, itu bisa saja terjadi, tetapi tidak sampai pada kekerasan fisik atau penyitaan barang pribadi.

Bahkan, masuk penjara pun tidak akan terjadi hanya karena utang pinjol.

Baca Juga: Waspada! Ini Panduan Mengecek Daftar Pinjol Ilegal, Hindari Risiko Keuangan Sejak Dini

Jika DC Nekat, Laporkan!

Apabila DC bertindak di luar batas, Hendra menyarankan untuk melawan dengan cara yang benar: laporkan ke pihak berwenang.

"Kalau DC bertindak nekat, ya kalian juga harus berani untuk melaporkannya," ujarnya.

Hal ini penting agar masyarakat tidak semakin terintimidasi. DC yang menyebarkan data pribadi, melakukan kekerasan, atau melanggar hukum lainnya, bisa dilaporkan ke OJK atau pihak kepolisian.

Baca Juga: Mau Hapus Data dari Aplikasi Pinjol? Ini 3 Cara Aman yang Bisa Kamu Lakukan!

Jangan Biarkan Diri Terlalu Terbebani

Di akhir penjelasannya, Hendra mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu memikirkan ancaman-ancaman tersebut hingga stres.

"Enggak usah terlalu dipikirin lah, kalian akan stres sendiri nanti," katanya.

Banyak dari ancaman itu hanya gertakan yang tidak akan terjadi. Tetap fokus, tetap tenang, dan ambil langkah yang sesuai hukum adalah kunci utama.

Berita Terkait

News Update