"Kalau hanya sekadar ancaman, saran saya sih jangan terlalu dipikirkan," jelas Hendra.
Ancaman yang belum diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata sebaiknya tidak perlu membuat kita cemas berlebihan.
Baca Juga: Inilah Solusi Terbaik Bagi Nasabah yang Telanjur Galbay Utang Pinjolnya
Kenali Hak dan Aturan yang Berlaku
Agar tidak mudah ditakut-takuti, Hendra menyarankan untuk memahami aturan hukum yang mengatur proses penagihan utang.
"Teman-teman tinggal googling aja, sudah ada tuh surat edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023," katanya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan larangan dan batasan yang harus dipatuhi oleh pihak pinjol dan DC dalam proses penagihan.
Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Teror Pinjol Ilegal Meski Tak Pernah Meminjam
Penagihan Tidak akan Melibatkan Kekerasan Fisik
Hendra juga menegaskan bahwa proses penagihan tidak akan seperti yang digambarkan dalam film.
"Adanya kekerasan, paksaan, enggak ada ya, insyaallah tidak ada," tegasnya.
Jika pun terjadi intimidasi verbal, seperti kata-kata kasar, itu bisa saja terjadi, tetapi tidak sampai pada kekerasan fisik atau penyitaan barang pribadi.
Bahkan, masuk penjara pun tidak akan terjadi hanya karena utang pinjol.
Baca Juga: Waspada! Ini Panduan Mengecek Daftar Pinjol Ilegal, Hindari Risiko Keuangan Sejak Dini