Ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi sering kali terjadi, terutama jika pinjol tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penagihan seperti ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga bisa melanggar hukum.
3. Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK
Gagal membayar pinjaman akan berdampak pada skor kredit seseorang di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.
Catatan negatif ini dapat berlangsung selama lima tahun dan menyebabkan kesulitan dalam mengakses fasilitas keuangan lainnya seperti KPR, kredit kendaraan, bahkan pengajuan kartu kredit di masa depan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Ancaman dari Pinjol Ilegal
Langkah Darurat Saat Terlanjur Galbay
Apabila sudah mengalami kondisi galbay, penting untuk segera mengambil langkah penyelamatan:
1. Verifikasi Legalitas Pinjol
Periksa status legalitas perusahaan pinjaman melalui situs resmi OJK. Jika tidak terdaftar, maka termasuk pinjol ilegal dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang.
2. Negosiasi Restrukturisasi Utang
Ajukan permohonan keringanan seperti perpanjangan tenor, penghapusan denda, atau pengurangan bunga. Pinjol legal biasanya menyediakan jalur ini.
3. Dokumentasikan Segala Ancaman
Rekam percakapan dan simpan bukti komunikasi dari DC yang bersifat mengancam. Ini bisa digunakan sebagai dasar pelaporan ke pihak berwajib.
4. Laporkan ke OJK dan Kepolisian
Jika mengalami intimidasi, laporkan melalui Aplikasi OJK Mobile atau Unit Cyber Crime Polri untuk mendapat perlindungan hukum.
5. Konsolidasi Pinjaman
Gabungkan beberapa pinjaman kecil ke dalam satu pinjaman dengan bunga lebih rendah, misalnya melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) bank.
Baca Juga: Baru Pertama Kali Ajukan Pinjol? Ketahui 6 Tips Ini Agar Tak Terjebak Utang!