POSKOTA.CO.ID - Penting untuk memahami bahaya dan risiko yang diterima jika gagal bayar (galbay) pinjol, simak info selengkapnya berikut ini.
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi keuangan instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Melalui teknologi digital, proses pengajuan hingga pencairan dana kini dapat dilakukan dalam hitungan menit.
Namun, kemudahan ini kerap disalahgunakan tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial jangka panjang, yang pada akhirnya berujung pada galbay atau gagal bayar.
Apa Itu Galbay Pinjol?
Galbay adalah kondisi di mana debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dalam konteks pinjaman online, fenomena galbay semakin meluas seiring dengan penetrasi platform fintech yang menawarkan proses pengajuan mudah, bahkan tanpa verifikasi ketat.
Risiko Galbay Pinjaman Online
1. Beban Utang yang Membengkak
Sebagian besar pinjaman online menetapkan bunga harian dan denda keterlambatan yang tinggi. Rata-rata bunga berkisar antara 0,8 persen hingga 1,5 perse per hari.
Dalam satu bulan, pinjaman sebesar Rp1 juta dapat meningkat menjadi Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta hanya karena bunga dan denda.
Baca Juga: Viral! Nasabah Terjebak Utang Pinjol hingga Rp30 Juta, Begini Cara Keluar Tanpa Dikejar DC
2. Teror dan Intimidasi Debt Collector
Banyak kasus penagihan utang dilakukan oleh debt collector (DC) secara tidak manusiawi.