POSKOTA.CO.ID - Pernahkah kamu mendapatkan pesan SMS atau WhatsApp yang berisi penawaran pinjaman online (pinjol)?
Jika hal tersebut pernah atau sering terjadi, pastikan kamu jangan mudah percaya demi keamanan finansial di kemudian hari.
Perlu dipahami, tidak semua layanan fintech terdaftar secara resmi dan memiliki badan hukum.
Oleh karena itu, pastikan kamu tetap berhati-hati terhadap segala penawaran pinjaman yang masuk ke kontak pribadi.
Baca Juga: 3 Cara Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal, Hindari Utang yang Menumpuk
Lantas, apa yang harus dilakukan ketika menerima pesan singkat tentang penawaran pinjol? Berikut penjelasannya.
Cara Mengatasi Penawaran Pinjol
1. Jangan Respons
Hal yang paling penting, apabila kamu tidak benar-benar membutuhkan pinjaman, maka mengabaikan penawaran tersebut adalah langkah yang paling tepat.
Perlu dipahami, fintech lending yang legal tidak boleh memberikan penawaran lewat kontak pribadi seseorang.
Baca Juga: Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Saat Mengalami Galbay
2. Cek Legalitas
Untuk memastikan apakah layanan pinjol tersebut legal atau ilegal, kamu dapat mengeceknya melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Blokir Pinjol Ilegal
Apabila setelah mengecek legalitas ternyata layanan tersebut tidak terdaftar, kamu bisa segera memblokir dan mengabaikan kontak penawar.