POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital ini, layanan pinjaman online (pinjol) semakin banyak dengan berbagai penawarannya.
Mereka memberikan persyaratan yang mudah dengan pencairan cepat sehingga gampang dipilih oleh masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.
Sayangnya, tidak semua pinjol atau pinjaman daring (pindar) memiliki izin beroperasi secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak praktik ilegal yang kemudian dapat menjerumuskan penggunanya ke dalam lilitan utang menumpuk.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Membuat Resah? Begini Cara Mengatasi dan Membedakannya!
Artikel ini akan membahas tentang tiga cara yang bisa dilakukan agar tidak terjerat pada pinjol ilegal. Simak selengkapnya.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
1. Cek Legalitas Pinjol
Hal pertama yang harus Anda pastikan adalah legalitas pinjaman online (pinjol) sebelum menggunakannya.
Pinjol yang resmi harus terdaftar di OJK. Anda dapat memastikan legalitasnya melalui web resmi OJK atau menghubungi call center mereka.
Baca Juga: Jangan Cemas, Kenali Ancaman Palsu dari DC Lapangan Pinjol
2. Waspada Tawaran Menggiurkan
Biasanya, pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah, tenor panjang, serta proses pencairan cepat.
Penawaran tersebut perlu diwaspadai karena bisa jadi menjerumuskan Anda pada lilitan utang yang menumpuk di kemudian hari.