POSKOTA.CO.ID - KPM adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhak menerima bansos berdasarkan kriteria tertentu, seperti tingkat kemiskinan, keberadaan anak sekolah, ibu hamil, atau lansia.
Dalam satu KPM, biasanya hanya satu orang yang ditunjuk sebagai pengurus, yaitu pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dana bansos melalui rekening bank atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ketika pengurus bansos meninggal dunia, status KPM tidak otomatis berhenti, tetapi kelanjutan bantuan tergantung pada beberapa faktor, termasuk komposisi keluarga dan kepatuhan terhadap prosedur penggantian pengurus.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah mengatur mekanisme agar bansos tetap dapat diterima oleh keluarga yang masih memenuhi syarat.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mulai Minggu Ketiga Mei 2025, Ini Pernyataan Mensos
Bisakah Keluarga Melanjutkan Bansos Setelah KPM Meninggal?
Jawabannya adalah ya, keluarga dapat melanjutkan bansos, tetapi dengan syarat tertentu. Menurut regulasi Kemensos, bansos seperti PKH dan BPNT dapat tetap cair jika pengurus yang meninggal digantikan oleh anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Proses ini dikenal sebagai pergantian pengurus. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar bantuan tidak terhenti.
Untuk bansos PKH, kelanjutan bantuan dimungkinkan jika masih ada anggota keluarga yang memenuhi komponen PKH, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, balita, atau lansia.
Misalnya, jika pengurus yang meninggal adalah ibu rumah tangga, tetapi masih ada anak sekolah dalam keluarga, bansos dapat dilanjutkan dengan menunjuk pengurus baru.
Sementara itu, untuk BPNT, bantuan dapat tetap cair selama keluarga masih terdaftar di DTKS dan bukan bagian dari KK tunggal, yaitu KK yang hanya berisi satu orang tanpa anggota keluarga lain.

Namun, jika KPM yang meninggal adalah satu-satunya anggota dalam KK (KK tunggal) dan tidak ada anggota keluarga lain, bansos biasanya akan dihentikan.
Hal ini karena bansos ditujukan untuk keluarga, bukan individu, sehingga keberadaan anggota keluarga lain menjadi syarat penting.
Baca Juga: Dana Bansos Rp1,2 Juta Disebut Cair Hari Ini, Berikut Faktanya
Syarat dan Prosedur Penggantian Pengurus Bansos
Proses penggantian pengurus bansos melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan cermat. Berikut adalah syarat utama untuk pengurus pengganti:
- Pengurus baru harus tercatat dalam KK yang sama dengan almarhum/almarhumah. Ini memastikan bahwa bansos tetap diberikan kepada keluarga yang sama.
- Pengurus pengganti harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki data kependudukan yang valid, seperti e-KTP.
- Keluarga harus tetap aktif sebagai KPM dalam DTKS, yang berarti data mereka masih sinkron dengan kriteria penerima bansos.
- Pengurus baru tidak boleh memiliki data ganda atau masalah administrasi lain yang dapat menghambat proses.
Pemerintah daerah, melalui petugas kabupaten/kota yang memiliki akses ke SIKS-NG, atau bahkan Kemensos langsung, dapat memproses penggantian ini.
Koordinasi dengan pendamping sosial juga penting untuk memastikan kelancaran proses.