Hal ini karena bansos ditujukan untuk keluarga, bukan individu, sehingga keberadaan anggota keluarga lain menjadi syarat penting.
Baca Juga: Dana Bansos Rp1,2 Juta Disebut Cair Hari Ini, Berikut Faktanya
Syarat dan Prosedur Penggantian Pengurus Bansos
Proses penggantian pengurus bansos melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan cermat. Berikut adalah syarat utama untuk pengurus pengganti:
- Pengurus baru harus tercatat dalam KK yang sama dengan almarhum/almarhumah. Ini memastikan bahwa bansos tetap diberikan kepada keluarga yang sama.
- Pengurus pengganti harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki data kependudukan yang valid, seperti e-KTP.
- Keluarga harus tetap aktif sebagai KPM dalam DTKS, yang berarti data mereka masih sinkron dengan kriteria penerima bansos.
- Pengurus baru tidak boleh memiliki data ganda atau masalah administrasi lain yang dapat menghambat proses.
Pemerintah daerah, melalui petugas kabupaten/kota yang memiliki akses ke SIKS-NG, atau bahkan Kemensos langsung, dapat memproses penggantian ini.
Koordinasi dengan pendamping sosial juga penting untuk memastikan kelancaran proses.