KPM Ini Berkesempatan Dapat Saldo Dana Bansos Rp600.000 PKH 2025 Tahap 2, Simak Selengkapnya

Selasa 13 Mei 2025, 05:00 WIB
Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk membantu meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

Salah satu upaya nyata adalah dengan meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 2007 yang masih berlangsung hingga saat ini.

PKH dicairkan secara bertahap ke rekening penerima manfaat atau bisa lewat kantor Pos. Pada 2025, bantuan ini disalurkan per tiga bulan sekali.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai bansos PKH dan nominalnya, simak informasi berikut ini hingga akhir.

Baca Juga: NIK KTP Penerima Manfaat akan Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahapan 2 Tahun 2025, Cek Selengkapnya!

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat dari pemerintah yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lewat Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos ini diberikan untuk membantu meningkatkan kualitas hidup serta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Melalui PKH, penerima manfaat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Proses penyaluran dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau lewat PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mulai Minggu Ketiga Mei 2025, Ini Pernyataan Mensos

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran nominal bansos PKH 2025 yang disalurkan secara bertahap sesuai kategori penerima manfaat.

  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Berita Terkait

News Update