POSKOTA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi.
Banyak masyarakat yang tiba-tiba mendapatkan tagihan pinjaman, padahal tidak pernah mengajukan kredit sama sekali.
Situasi ini bisa terjadi karena data pribadi mereka digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman ke berbagai aplikasi pinjol.
Baca Juga: Data Pribadi Dicuri Pinjol Ilegal? Segera Lakukan Hal Ini
Lantas, bagaimana jika nama kita tercantum sebagai peminjam, padahal kita tidak pernah meminjam dan tidak menerima dana sepeser pun? Haruskah kita tetap membayar tagihan tersebut?
Haruskah Membayar Pinjaman yang Tidak Pernah Diajukan?
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Selasa, 13 Mei 2025, secara umum, kewajiban membayar bergantung pada asal mula kebocoran data pribadi.
Baca Juga: Cara Resmi Cek KTP Terdaftar di Pinjol Lewat Online, Gratis dan Cepat
Jika data bocor akibat kelalaian pribadi, misalnya membagikan informasi sensitif secara sembarangan, maka secara moral dan hukum bisa jadi kita ikut bertanggung jawab.
Namun jika data disalahgunakan tanpa sepengetahuan, ada langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh untuk membuktikan bahwa kita tidak terlibat.
Kasus seperti ini mirip dengan penyalahgunaan limit layanan kredit digital seperti Kredivo oleh orang lain.
Meskipun beberapa aplikasi pinjol telah menggunakan teknologi verifikasi wajah, celah sistem tetap bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk mencairkan dana.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Pribadi Disalahgunakan?
Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan data untuk pinjol, berikut langkah yang disarankan:
1. Laporkan ke Polisi
Segera buat laporan resmi ke kepolisian. Surat laporan ini akan menjadi bukti penting bahwa Anda tidak terlibat dalam transaksi pinjaman tersebut.
2. Hubungi Pihak Pinjol Terkait
Ajukan banding atau keberatan kepada pihak pinjol dengan menyertakan surat laporan polisi dan bukti lain yang mendukung, seperti riwayat rekening yang menunjukkan tidak adanya dana masuk dari pinjaman tersebut.
3. Pantau Laporan SLIK OJK
Cek status kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika ada catatan pinjaman bermasalah atas nama Anda, lampirkan bukti keberatan ke OJK untuk pemulihan skor kredit.
Tetap Tenang dan Hadapi Proses dengan Bijak
Meski proses penyelesaian bisa memakan waktu, korban penyalahgunaan data sebaiknya tidak panik. Tetap tenang, siapkan semua bukti, dan ikuti proses hukum yang berlaku.
Jika Anda yakin tidak pernah melakukan pinjaman, perjuangkan hak Anda dan jangan takut menghadapi penagih.
Dengan komunikasi yang jelas dan dokumen pendukung yang kuat, Anda berpeluang besar untuk membuktikan bahwa pinjaman tersebut bukan tanggung jawab Anda.