Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan data untuk pinjol, berikut langkah yang disarankan:
1. Laporkan ke Polisi
Segera buat laporan resmi ke kepolisian. Surat laporan ini akan menjadi bukti penting bahwa Anda tidak terlibat dalam transaksi pinjaman tersebut.
2. Hubungi Pihak Pinjol Terkait
Ajukan banding atau keberatan kepada pihak pinjol dengan menyertakan surat laporan polisi dan bukti lain yang mendukung, seperti riwayat rekening yang menunjukkan tidak adanya dana masuk dari pinjaman tersebut.
3. Pantau Laporan SLIK OJK
Cek status kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika ada catatan pinjaman bermasalah atas nama Anda, lampirkan bukti keberatan ke OJK untuk pemulihan skor kredit.
Tetap Tenang dan Hadapi Proses dengan Bijak
Meski proses penyelesaian bisa memakan waktu, korban penyalahgunaan data sebaiknya tidak panik. Tetap tenang, siapkan semua bukti, dan ikuti proses hukum yang berlaku.
Jika Anda yakin tidak pernah melakukan pinjaman, perjuangkan hak Anda dan jangan takut menghadapi penagih.
Dengan komunikasi yang jelas dan dokumen pendukung yang kuat, Anda berpeluang besar untuk membuktikan bahwa pinjaman tersebut bukan tanggung jawab Anda.