POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para guru yang sedang melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 di Info GTK.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan memperpanjang batas akhir verval ijazah hingga 19 Agustus 2025.
Verval ijazah PPG 2025 sendiri merupakan tahap penting untuk memastikan keabsahan data akademik guru.
Nantinya akan berpengaruh pada kelancaran administrasi, kelayakan mengikuti program PPG, hingga pencairan tunjangan sertifikasi.
Namun, dalam prosesnya, tidak sedikit guru yang menghadapi kendala. Salah satu permasalahan yang paling banyak dilaporkan adalah munculnya tanda berwarna merah pada status verval ijazah di sistem Info GTK.
Kondisi ini menandakan data ijazah belum terverifikasi dengan benar dan masih memerlukan perbaikan.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai penyebab dan langkah-langkah mengatasi verval ijazah merah menjadi sangat penting.
Jadi, mari simak secara rinci faktor-faktor yang menyebabkan status ijazah berwarna merah di Info GTK, sekaligus panduan lengkapnya.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Verval Ijazah PPG 2025? Cek Cara Verifikasi di Info GTK bagi Guru ASN dan Non ASN
Mengapa Ijazah Berwarna Merah di Info GTK?
Tanda merah pada status ijazah di Info GTK bukanlah masalah sepele. Beberapa penyebab yang memicu hal ini antara lain yakni.
1. Kesalahan Penulisan Data
Kesalahan yang sering terjadi adalah salah memasukkan nomor ijazah, nama perguruan tinggi, program studi, atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM).