POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan Peraturan OJK, terdapat batasan waktu bagi perusahaan pinjol legal untuk melakukan penagihan utang secara langsung kepada peminjam.
Jika peminjam tidak melunasi utang hingga 90 hari setelah tanggal jatuh tempo, pihak pinjol dilarang menagih utang secara aktif, baik melalui telepon, pesan, maupun kunjungan langsung.
Ketentuan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang berlebihan atau tidak sesuai aturan, seperti intimidasi atau ancaman.
Baca Juga: Galbay Pinjol Dapat Lunas dengan Mudah Lewat Hal Ini, Cek Infonya di Sini!
Namun, penting untuk memahami bahwa larangan penagihan setelah 90 hari tidak berarti utang tersebut dihapuskan atau menjadi “hangus.” Utang tetap tercatat sebagai kewajiban finansial peminjam.
Pihak pinjol mungkin akan menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga, seperti agen penagihan resmi, atau bahkan mengambil langkah hukum jika diperlukan.
Dengan kata lain, meskipun penagihan langsung oleh pinjol berhenti, tanggung jawab untuk melunasi utang tidak hilang.

Apakah Utang Pinjol Benar-Benar Hangus?
Banyak peminjam yang salah paham menganggap bahwa utang pinjol akan lenyap setelah 90 hari karena adanya larangan penagihan langsung.
Kenyataannya, utang tidak pernah benar-benar dihapuskan kecuali peminjam telah melunasinya atau ada kesepakatan khusus dengan pihak pinjol, seperti penghapusan sebagian utang melalui restrukturisasi.
Platform pinjol legal yang terdaftar di OJK wajib mencatat semua transaksi pinjaman, termasuk utang yang belum dibayar, dalam sistem mereka.
Jika utang tidak dilunasi, informasi mengenai keterlambatan pembayaran akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.