POSKOTA.CO.ID - Fenomena layanan pindar atau pinjaman daring berbasis aplikasi telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat kini bisa mendapatkan dana tunai hanya dalam hitungan menit melalui aplikasi pindar tanpa perlu datang ke bank atau lembaga keuangan konvensional.
Namun, agar tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan, memilih pindar resmi OJK menjadi langkah krusial.
Baca Juga: Solusi Butuh Dana Cepat Cair! Ini Rekomendasi Pindar Legal Sudah Terdaftar OJK
Pinjaman daring yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin keamanan data, transparansi bunga, dan mekanisme penagihan yang sesuai aturan.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan mengulas tujuh rekomendasi pinjaman daring legal yang telah terbukti aman dan memiliki izin resmi dari OJK.
Berikut ini adalah tujuh aplikasi pindar legal dan terpercaya yang terbukti telah mengantongi izin OJK per tahun 2025.
Baca Juga: Peraturan Pindar OJK Terbaru Menguntungkan Penggunanya? Begini Faktanya
7 Pindar Legal Resmi OJK
1. Kredit Pintar
Aplikasi ini dioperasikan oleh PT Kredit Pintar Indonesia dan telah mendapatkan izin resmi dari OJK sejak tahun 2019. Kredit Pintar menawarkan limit pinjaman hingga Rp50 juta dengan pilihan tenor antara 2 hingga 12 bulan. Proses pengajuan cukup mudah melalui aplikasi yang tersedia di Play Store.
2. KTA Kilat
Beroperasi di bawah naungan PT Pendanaan Teknologi Nusa, KTA Kilat juga telah terdaftar di OJK sejak 2019. Aplikasi ini memberikan limit pinjaman maksimal Rp9 juta hanya dengan menggunakan KTP sebagai syarat utama. Proses pencairan dana diklaim dapat dilakukan dalam waktu hanya lima menit melalui ponsel.
3. Maucash
Maucash merupakan anak usaha dari Astra Group yang menyediakan dua jenis produk pinjaman, yaitu pinjaman personal dan pinjaman untuk usaha.