POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, penting bagi masyarakat untuk memilih layanan pinjaman daring (pindar) yang resmi, cepat cair, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain keamanan data lebih terjamin, layanan legal juga memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses pencairan maupun pembayaran.
Berikut ini empat rekomendasi pindar cepat cair yang tidak hanya legal dan diawasi OJK, tetapi juga menawarkan kemudahan proses dan fleksibilitas tenor yang sesuai dengan kebutuhan penggu
Baca Juga: Nasabah Pindar Wajib Tahu! Inilah Risiko dan Proses Hukum yang Harus Dipahami Jika Galbay
1. Kredivo
Kredivo adalah platform kredit digital dari PT FinAccel Finance Indonesia, dikenal luas karena layanan PayLater dan pinjaman tunainya.
Pengguna bisa mencairkan dana tunai hingga Rp30 juta tergantung limit yang tersedia, dan bisa memilih tenor 3, 6, hingga 12 bulan.
Kelebihan Kredivo adalah fleksibilitas pembayaran, proses cepat, dan integrasi langsung dengan berbagai merchant online. Kredivo juga terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Cemas Karena Tidak Bisa Bayar Utang Pindar Legal? Coba 2 Solusi Ini
2. Indodana
Indodana merupakan layanan fintech dari PT Artha Dana Teknologi yang menyediakan pinjaman tunai dan fitur cicilan tanpa kartu kredit (PayLater).
Keunggulannya terletak pada proses pengajuan yang simpel, pencairan cepat, serta tersedianya fitur cicilan di berbagai e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Indodana telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta menggunakan sistem verifikasi dan penilaian kredit yang relatif cepat dalam waktu 1x24 jam kerja.