Dapatkan Pinjaman Hingga Rp50 Juta, Cek 7 Pindar Legal OJK yang Terbukti Aman dan Cepat Cair

Selasa 13 Mei 2025, 11:03 WIB
7 rekomendasi pindar legal yang telah terdaftar di OJK. (Sumber: Freepik)

7 rekomendasi pindar legal yang telah terdaftar di OJK. (Sumber: Freepik)

Pengguna dapat mengajukan pinjaman personal hingga Rp15 juta, sementara pelaku usaha bisa mengakses pinjaman hingga Rp50 juta. Dengan bunga yang kompetitif dan legalitas OJK, Maucash menjadi salah satu opsi terpercaya.

4. Pinjaman GO

Aplikasi ini berada di bawah naungan Sinarmas Group dan telah terdaftar di OJK sejak tahun 2019. Pinjaman GO menawarkan limit hingga Rp20 juta dengan tenor maksimum 90 hari.

Syarat pengajuan pun cukup sederhana, yakni KTP, nomor ponsel aktif, serta penghasilan minimum sebesar Rp3 juta per bulan.

5. AdaKami

Dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, AdaKami menyediakan layanan pinjaman tunai tanpa agunan dengan limit hingga Rp30 juta.

Pengguna dapat memilih tenor pembayaran hingga 12 bulan. Legalitas OJK serta metode pembayaran yang fleksibel menjadi keunggulan dari aplikasi ini.

6. EasyCash

EasyCash dikenal sebagai salah satu aplikasi pinjaman daring legal dengan limit pinjaman tinggi, yaitu mencapai Rp80 juta.

Berdasarkan pengalaman pengguna, EasyCash memungkinkan pengajuan limit hingga Rp15 juta secara cepat, dengan tenor maksimum 9 bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, maupun gerai retail seperti Indomaret dan Alfamart.

7. Indodana

Sebagai salah satu penyedia pinjaman digital terpercaya, Indodana memiliki dua produk unggulan, yakni Indodana PayLater dengan limit hingga Rp50 juta dan pinjaman dana tunai dengan limit hingga Rp20 juta.

Seluruh layanan Indodana telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta dinilai sebagai salah satu pindar terpercaya di tahun 2025.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan penawaran pinjaman cepat dari layanan pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK.

Pinjol ilegal kerap menggunakan metode penagihan yang meresahkan, mengenakan bunga tak wajar, serta berpotensi menyalahgunakan data pribadi pengguna.

Untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman daring, masyarakat dapat mengeceknya secara langsung melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK di 157.

Berita Terkait

News Update