Solusi Butuh Dana Cepat Cair! Ini Rekomendasi Pindar Legal Sudah Terdaftar OJK

Selasa 13 Mei 2025, 10:15 WIB
Ilustrasi pengajuan pinjaman daring (pindar). (Sumber: AFPI)

Ilustrasi pengajuan pinjaman daring (pindar). (Sumber: AFPI)

POSKOTA.CO.ID - Rekomendasi 15 platfom pindar yang legal dan beroperasi di bawah pengawasn OJK. Cek di sini daftarnya

Kini istilah pinjaman online sudah berganti nama menjadi pinjaman daring atau (pindar). Perusahaan fintech lending yang sah di Indonesia harus memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan pindar menjadi solusi untuk masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat dengan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah.

Untuk masyarakat yang membutuhkan dana darurat dan terpaksa menggunakan jasa pindar disarankan menggunakan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

Hal tersebut tentunya untuk menghindari risiko yang terjadi kedepannya. Berikut adalah daftar pindar resmi yang sudah terawasi OJK.

Baca Juga: Peraturan Pindar OJK Terbaru Menguntungkan Penggunanya? Begini Faktanya

Daftar 15 Pindar Legal Terdaftar OJK

  1. KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
  2. Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
  3. Mekar - PT Mekar Investama Sampoerna
  4. AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
  5. Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
  6. KreditPro - PT Tri Digi Fin
  7. Fintag - PT Fintagra Homido Indonesia
  8. Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  9. Crowdo - PT Mediator Komunitas Indonesia
  10. Indodana - PT Artha Dana Teknologi
  11. Julo - PT Julo Teknologi Finansial
  12. Kredito - PT Fintek Digital Indonesia
  13. AdaPundi - PT Info Tekno Siaga
  14. Lentera Dana Nusantara - PT Lentera Dana Nusantara
  15. Modal Nasional - PT Solusi Teknologi Finansial

Berita Terkait

News Update