POSKOTA.CO.ID - Rekomendasi 15 platfom pindar yang legal dan beroperasi di bawah pengawasn OJK. Cek di sini daftarnya
Kini istilah pinjaman online sudah berganti nama menjadi pinjaman daring atau (pindar). Perusahaan fintech lending yang sah di Indonesia harus memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan pindar menjadi solusi untuk masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat dengan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah.
Untuk masyarakat yang membutuhkan dana darurat dan terpaksa menggunakan jasa pindar disarankan menggunakan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
Hal tersebut tentunya untuk menghindari risiko yang terjadi kedepannya. Berikut adalah daftar pindar resmi yang sudah terawasi OJK.
Baca Juga: Peraturan Pindar OJK Terbaru Menguntungkan Penggunanya? Begini Faktanya
Daftar 15 Pindar Legal Terdaftar OJK
- KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar - PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro - PT Tri Digi Fin
- Fintag - PT Fintagra Homido Indonesia
- Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo - PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana - PT Artha Dana Teknologi
- Julo - PT Julo Teknologi Finansial
- Kredito - PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi - PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara - PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional - PT Solusi Teknologi Finansial