Cara Perpanjang SIM Mati di Tanggal Merah, Segini Biayanya

Selasa 13 Mei 2025, 06:30 WIB
SIM mati di tanggal 12-13 Mei 2025 bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. (Sumher: HumasPolri)

SIM mati di tanggal 12-13 Mei 2025 bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. (Sumher: HumasPolri)

POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi masyarakat yang masa berlaku surat Izin Mengemudi (SIM) nya habis pada 12-13 Mei 2025.

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa kedaluwarsanya jatuh pada 12-13 Mei supaya bisa tetap memperpanjang SIM tanpa perlu membuat baru.

Hal ini sehubungan dengan adanya tanggal merah libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12-13 Mei 2025 sehingga unit Satpas wilayah Jakarta diliburkan.

Baca Juga: Gak Perlu Antre! Begini Cara Perpanjang SIM Online 2025, Tinggal Duduk Manis dari Rumah

"Dalam rangka libur nasional Hati Raya Waisak 2569BE, layanan SIM si DKI Jakarta diliburkan sementara pada tanggal 12-13 Mei 2025," tulis akun media sosial Instagram resmi @tmcpoldametro.

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal yang telah ditentukan, yakni mulai 14-16 Mei 2025.

Bagi Anda yang SIM nya kedaluwarsa pada du tanggal di atas, simak informasi selengkapnya di bawah ini terkait cara perpanjang SIM mati tanpa perlu bikin baru.

Biaya Perpanjangan SIM Mati

Bagi masyarakat yang mau memperpanjang SIM Mati, maka biaya yang akan dikenakan sama seperti ketika membuat SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Cara Buat SIM Baru secara Online Modal HP dan NIK KTP, Gak Perlu Antre Panjang!

Namun, perlu dicatat bahwa biaya yang disajikan di bawah ini adalah biaya untuk kartu SIM. Sementara biaya lainnya, seperti biaya sejumlah tes belum termasuk di dalamnya.

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp80.000
  • SIM B, BI, BII: Rp75.000
  • SIM C, CI, CII: Rp30.000

Syarat Perpanjangan SIM Mati

Berdasarkan postingan di akun Instagram @tmcpoldametro, SIM mati yang dapat diperpanjang hanyalah SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei 2025.

Selain tanggal di atas, maka SIM yang mati tidak dapat diperpanjang, melainkan harus membuat baru.

Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut ini dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang teba

Cara Perpanjang SIM Mati

Masih mengutip dari sumber yang sama, perpanjangan SIM baru akan dibuka kembali mulai 12-16 Mei 2025. Masyarakat bisa langsung memperpanjang SIM tanpa dikenai sanksi.

Adapun, untuk memperpanjang SIM, masyarakat bisa datang langsung ke kantor pelayanan SIM terdekat dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Setelah itu, tunggu petugas melakukan verifikasi data diri dan akan ada tes kesehatan beserta sesi foto yang harus dilalui. Terakhir, Anda hanya tinggal membayar biaya perpanjangan SIM.

Nah, itu lah tadi informasi mengenai cara memperpanjang SIM yang mati dengan mudah tanpa perlu membuat SIM baru.

Berita Terkait

News Update