Cara Perpanjang SIM Mati di Tanggal Merah, Segini Biayanya

Selasa 13 Mei 2025, 06:30 WIB
SIM mati di tanggal 12-13 Mei 2025 bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. (Sumher: HumasPolri)

SIM mati di tanggal 12-13 Mei 2025 bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. (Sumher: HumasPolri)

Selain tanggal di atas, maka SIM yang mati tidak dapat diperpanjang, melainkan harus membuat baru.

Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut ini dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang teba

Cara Perpanjang SIM Mati

Masih mengutip dari sumber yang sama, perpanjangan SIM baru akan dibuka kembali mulai 12-16 Mei 2025. Masyarakat bisa langsung memperpanjang SIM tanpa dikenai sanksi.

Adapun, untuk memperpanjang SIM, masyarakat bisa datang langsung ke kantor pelayanan SIM terdekat dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Setelah itu, tunggu petugas melakukan verifikasi data diri dan akan ada tes kesehatan beserta sesi foto yang harus dilalui. Terakhir, Anda hanya tinggal membayar biaya perpanjangan SIM.

Nah, itu lah tadi informasi mengenai cara memperpanjang SIM yang mati dengan mudah tanpa perlu membuat SIM baru.

Berita Terkait

News Update