POSKOTA.CO.ID - Kini, melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi antre. Di zaman serba digital, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online?
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun, tak banyak yang sadar bahwa SIM memiliki masa berlaku terbatas, yakni hanya selama 5 tahun sejak tanggal penerbitannya.
Jika masa berlaku SIM habis dan tidak segera diperpanjang, maka pemilik SIM harus mengurus ulang pembuatan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes ulang.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Tidak Ribet! Ini Cara Perpanjang SIM Online Beserta Biayanya
Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) kini telah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online yang jauh lebih praktis dan efisien dibandingkan metode konvensional.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Digital Korlantas Polri, Anda sudah bisa mengajukan perpanjangan SIM secara online mulai 90 hari atau 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
Disarankan untuk tidak menunda proses ini agar terhindar dari denda maupun proses pembuatan SIM baru yang jauh lebih rumit.
Dengan hadirnya aplikasi Digital Korlantas POLRI, masyarakat kini tak perlu lagi antre di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Seluruh proses mulai dari registrasi, unggah dokumen, hingga pembayaran bisa dilakukan dari smartphone. Ini jadi solusi ideal untuk Anda yang memiliki aktivitas padat dan ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien.