Cara Buat SIM Baru secara Online Modal HP dan NIK KTP, Gak Perlu Antre Panjang!

Jumat 02 Mei 2025, 17:24 WIB
Ilustrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).(Sumber: Polresta Bandung)

Ilustrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).(Sumber: Polresta Bandung)

POSKOTA.CO.ID - Jika dulu Anda harus datang ke kantor SATPAS dan antre berjam-jam untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), kini prosesnya bisa dilakukan secara online lewat HP.

Asalkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan koneksi internet, pendaftaran SIM baru sudah bisa dilakukan dari mana saja.

Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) sendiri kini telah menghadirkan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM secara online.

Tidak hanya untuk perpanjangan SIM, tetapi juga untuk pembuatan SIM baru, baik SIM A maupun SIM C.

Lantas, bagaimana cara daftar dan membuat SIM baru secara online? Berikut panduan lengkapnya yang bisa disimak lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran CASN 2025: Simak Cara Buat Akun SSCASN di Sini!

Cara Daftar di Aplikasi Digital Korlantas

Langkah pertama untuk membuat SIM secara online adalah membuat akun di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Anda bisa mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau App Store, sesuai jenis HP yang digunakan. Berikut cara membuat akunnya.

  • Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone Anda.
  • Klik “Lanjutkan”, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  • Buat PIN keamanan untuk akun Anda.
  • Lengkapi data profil di menu “Profil” dengan mengisi NIK KTP, Nama Lengkap, dan Email.
  • Anda akan menerima email verifikasi untuk mengaktifkan akun.
  • Setelah aktivasi, lakukan verifikasi e-KTP melalui fitur Liveness Foto, yakni selfie langsung untuk memastikan kecocokan identitas.
  • Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan KTP dan aktifkan email untuk kelancaran proses selanjutnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 1 Mei 2025 Turun Rp3.000, Simak Daftar Terbaru

Cara Buat SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Setelah akun aktif dan profil lengkap, Anda bisa langsung mendaftarkan diri untuk membuat SIM baru.

Proses ini mencakup pengisian data, pembayaran, hingga penjadwalan ujian teori dan praktik. Berikut langkah-langkahnya

  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan masuk ke akun Anda.
  • Klik menu “SIM”, lalu pilih “Pendaftaran SIM”.
  • Isi seluruh data yang diminta dan unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, pas foto, dan tanda tangan digital.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank, QRIS, e-wallet, dll).
  • Setelah pembayaran, Anda akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian teori secara online.
  • Jika lulus ujian teori, Anda dapat memilih jadwal dan lokasi untuk ujian praktik di kantor SATPAS yang diinginkan.
  • Lakukan ujian praktik sesuai jadwal.
  • Jika lulus, Anda akan menerima notifikasi pengambilan SIM.

Pengambilan SIM Baru di SATPAS

Berita Terkait

News Update