POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi masyarakat yang masa berlaku surat Izin Mengemudi (SIM) nya habis pada 12-13 Mei 2025.
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa kedaluwarsanya jatuh pada 12-13 Mei supaya bisa tetap memperpanjang SIM tanpa perlu membuat baru.
Hal ini sehubungan dengan adanya tanggal merah libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12-13 Mei 2025 sehingga unit Satpas wilayah Jakarta diliburkan.
Baca Juga: Gak Perlu Antre! Begini Cara Perpanjang SIM Online 2025, Tinggal Duduk Manis dari Rumah
"Dalam rangka libur nasional Hati Raya Waisak 2569BE, layanan SIM si DKI Jakarta diliburkan sementara pada tanggal 12-13 Mei 2025," tulis akun media sosial Instagram resmi @tmcpoldametro.
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal yang telah ditentukan, yakni mulai 14-16 Mei 2025.
Bagi Anda yang SIM nya kedaluwarsa pada du tanggal di atas, simak informasi selengkapnya di bawah ini terkait cara perpanjang SIM mati tanpa perlu bikin baru.
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Bagi masyarakat yang mau memperpanjang SIM Mati, maka biaya yang akan dikenakan sama seperti ketika membuat SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Cara Buat SIM Baru secara Online Modal HP dan NIK KTP, Gak Perlu Antre Panjang!
Namun, perlu dicatat bahwa biaya yang disajikan di bawah ini adalah biaya untuk kartu SIM. Sementara biaya lainnya, seperti biaya sejumlah tes belum termasuk di dalamnya.
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp80.000
- SIM B, BI, BII: Rp75.000
- SIM C, CI, CII: Rp30.000
Syarat Perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan postingan di akun Instagram @tmcpoldametro, SIM mati yang dapat diperpanjang hanyalah SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei 2025.