Benarkah Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar? Cek Faktanya

Selasa 13 Mei 2025, 16:18 WIB
Sengaja galbay pinjol ilegal punya banyak risiko yang perlu diwaspadai. (Sumber: Pinterest)

Sengaja galbay pinjol ilegal punya banyak risiko yang perlu diwaspadai. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan, tak sedikit  orang yang menyerukan untuk tidak perlu membayar utang pinjol ilegal dan membiarkannya hingga gagal bayar (galbay).

Hal ini pun membuat sejumlah orang yang memang tengah terlilit utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi bertanya-tanya soal, bolehkah utang pinjol ilegal tidak dilunasi?

Lantas, seperti apakah fakta yang sebenarnya? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjol Ilegal Bermodus Bunga Ringan yang Jarang Disadari

Apakah Boleh Utang Pinjol Ilegal Tidak Dibayar?

Mengutip dari laman resmi Polda Kepulauan Riau, sebenarnya belum ada ancaman penjara ataupun hukuman yang dikenakan bagi para pihak yang galbay pinjol.

Mengutip dari laman resmi Easycash, gagal bayar atau galbay pinjol adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah keadaan ketika debitur tidak mampu melunasi utang pinjaman.

Apalagi, pinjol ilegal merupakan layanan fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses peminjaman dananya tidak sesuai regulasi yang ada.

Hal ini lah yang kemudian menjadi alasan banyak orang beranggapan untuk tidak perlu melunasi utang pinjol ilegal dan membiarkannya hingga galbay.

Baca Juga: Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Melaporkan Nasabah Galbay ke Polisi? Ini Faktanya

Akan tetapi, walaupun tidak ada hukuman penjara, namun ada beberapa risiko yang akan menimpa debitur kalau sampai galbay pinjol.

Lalu, apa saja risiko galbay pinjol yang menanti masyarakat? Berikut informasi selengkapnya yang perlu diketahui.

Risiko Galbay Pinjol

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website bisalunas.id, setidaknya ada empat risiko galbay pinjol yang akan menimpa debitur. Berikut Sejumlah dampak buruk kalau kamu gagal lunasi utang.

1. Denda dan bunga membengkak

Kredit macet bakal membuat bunga semakin menumpuk. Belum lagi Dnegan denda harian yang didapatkan para nasabah kalau sampai galbay hingga menyebabkan utang semakin susah dilunasi.

2. Diteror DC lapangan

Jika sudah masuk waktu jatuh tempo dan debitur belum juga melunasi utang beserta bunganya, maka ini adalah waktunya bagi para debt collector (DC) lapangan pinjol beraksi.

DC pinjol biasanya akan mulai dengan kirim pesan spam ke nomor Hp mu dan menghubungi mu. Kalau kamu tidak juga merespon, maka DC akan langsung datang ke rumah untuk menagih utang secara langsung.

3. Data pribadi bocor

Biasanya pengguna aplikasi pinjol ilegal sangat rentan terkena penyadapan yang dilakukan oleh pihak layanan fintech peer to peer (P2P) lending.

Kalau kamu pernah memberikan izin akses kontak ketika mendaftar pinjaman, maka siap-siap semua orang di kontakmu tahu soal utangmu.

4. Reputasi kredit buruk

Para debitur yang kerap menunggak utang bahkan hingga galbay, maka namanya bakal masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Ini berarti, ke depannya kamu bakal kesulitan untuk mengajukan pinjaman ke hampir semua lembaga keuangan .

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.

Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol yang menyebabkan kerugian di kemudian hari.

Berita Terkait

News Update