Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Melaporkan Nasabah Galbay ke Polisi? Ini Faktanya

Selasa 13 Mei 2025, 16:06 WIB
Apakah benar DC pinjol bisa membawa kita ke kantor polisi hanya karena gagal bayar?. (Sumber: Pinterest)

Apakah benar DC pinjol bisa membawa kita ke kantor polisi hanya karena gagal bayar?. (Sumber: Pinterest)

“Masalah utang itu sudah pasti masalah perdata, bukan masalah pidana. Apakah DC ini berhak melakukannya? Jawabannya, tidak,” tegas Hendra.

Apabila seorang DC bertindak dengan kekerasan, memaksa secara fisik, atau mengancam secara verbal, maka hal tersebut justru berbalik menjadi tindak pidana, dan nasabah berhak melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kewenangan Polisi dalam Kasus Utang

Dalam konteks hukum Indonesia, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara perdata seperti utang piutang.

Kepolisian hanya dapat terlibat jika terdapat indikasi terjadinya kekerasan atau potensi kerusuhan dalam proses penagihan. Peran mereka sebatas menjaga ketertiban umum, bukan mengintervensi kontrak keuangan antara dua pihak sipil.

“Polisi hanya bisa ikut campur kalau dimintai pertolongan terkait masalah untuk menghindari kekerasan atau terjadinya kerusuhan atau tindak pidana,” jelas Hendra.

Ancaman dan Intimidasi: Antara Ketidaktahuan dan Ketakutan

Kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman DC biasanya terjadi karena kurangnya informasi dan edukasi hukum. Di daerah-daerah, terutama yang akses terhadap informasi masih terbatas, banyak warga yang akhirnya menyerah terhadap tekanan dan intimidasi.

“Banyak orang di daerah-daerah terutama yang enggak tahu-menau dan dengan cara seperti ini mereka gampang banget kayak dihasut, makin terperosok dan makin stres hidupnya,” tambah Hendra.

Situasi ini menimbulkan efek domino: stres, tekanan mental, kehancuran ekonomi, hingga keterasingan sosial. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa ancaman pemidanaan akibat gagal bayar pinjol tidak memiliki dasar hukum.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Nasabah

Jika Anda mengalami intimidasi dari pihak debt collector, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan secara legal dan terukur:

  1. Tetap Tenang dan Tidak Emosional

    • Jangan terpancing provokasi. Sikap tenang akan membantu pengambilan keputusan yang lebih baik.
  2. Dokumentasikan Semua Bentuk Ancaman

    • Simpan bukti ancaman, baik dalam bentuk rekaman suara, tangkapan layar percakapan, maupun video.
  3. Laporkan ke Pihak Berwajib

    • Jika terjadi pemaksaan fisik atau pelecehan, segera laporkan ke kantor polisi.
  4. Minta Bantuan Hukum

    • Hubungi lembaga bantuan hukum atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
  5. Perbaiki Kondisi Keuangan dengan Niat Baik

    • Bangun kembali keuangan dengan cara bijak, sambil menjalin komunikasi yang baik dengan penyedia pinjaman.

Baca Juga: Pramono Anung: Eddie Nalapraya, Tokoh Betawi yang Bawa Pencak Silat Mendunia

Pentingnya Literasi Keuangan di Era Digital

Maraknya pinjaman online tidak terlepas dari rendahnya literasi keuangan masyarakat. Kebutuhan akan uang cepat tanpa jaminan membuat banyak orang tergoda, tanpa membaca secara detail syarat dan ketentuan yang menyertainya.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong edukasi kepada publik mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai debitur. Edukasi ini sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban praktik penagihan tidak etis.

Berita Terkait

News Update