POSKOTA.CO.ID - Kini, proses pendaftaran UMKM dan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Izin Usaha bisa dilakukan secara online, hanya lewat ponsel pintar (HP).
Proses yang dulu membutuhkan waktu dan tenaga karena harus datang langsung ke kantor dinas atau lembaga terkait, sekarang dapat diselesaikan dari rumah atau mana saja.
Dengan memanfaatkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, pelaku UMKM bisa mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan praktis.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan peningkatan daya saing sektor UMKM di Indonesia.
Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, pelaku UMKM sendiri akan lebih mudah mendapatkan akses terhadap program pemerintah
Diantaranya, seperti bantuan usaha, pembiayaan kredit usaha, pelatihan, dan pendampingan bisnis.
Lantas, bagiamana cara daftar UMKM secara online di HP agar mendapatkan NIB dan izin usaha? Simak ulasan berikut ini dengan seksama.
Baca Juga: aDi UMKM Sediakan Inkubasi Sertifikasi TKDN Gratis
Cara Daftar UMKM Secara Online di HP
Berikut langkah-langkah atau cara daftar UMKM secara online untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha langsung dari HP Anda.
- Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id melalui browser HP.
- Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki. Gunakan NIK yang sesuai dengan data KTP untuk pendaftaran akun.
- Setelah akun dibuat, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
- Di dashboard OSS, klik menu “Perizinan Berusaha” kemudian pilih opsi “Perseorangan.”
- Jika Anda adalah pemilik usaha mikro, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.” Sedangkan untuk usaha kecil, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.”
- Lanjutkan ke proses pengisian NIB dan Izin Usaha. Anda akan diarahkan ke formulir Data Profil, isilah kolom-kolom yang tersedia seperti nama usaha, jenis kegiatan, alamat usaha, dan lainnya.
- Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan lanjutkan ke formulir berikutnya, yaitu Data Usaha.
- Pada bagian ini, klik “Tambah Usaha” dan isi seluruh informasi terkait kegiatan usaha Anda, termasuk sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja. Setelah itu klik “Simpan” dan “Selanjutnya.”
- Jika Anda memiliki lebih dari satu jenis usaha, Anda dapat menambahkan data usaha lainnya dengan menekan tombol “Tambah Usaha.”
Baca Juga: Digiland Digelar Mei 2025, Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional hingga Pasar UMKM
- Selanjutnya, Anda juga dapat mengisi formulir Komitmen Prasarana Usaha untuk permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan jika diperlukan. Setelah selesai, klik “Selanjutnya.”
- Anda akan diarahkan ke halaman rangkuman data. Di sini, Anda bisa memeriksa kembali seluruh informasi yang telah diisi. Pastikan semua data benar dan sesuai.
- Centang kotak disclaimer yang menyatakan bahwa data yang Anda berikan benar adanya, lalu klik “Proses NIB.”
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima dokumen berupa NIB, Izin Usaha, serta dokumen lain seperti Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (jika diisi) dalam bentuk file PDF yang dapat diunduh dan dicetak.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera daftarkan UMKM Anda secara online untuk memiliki NIB dan izin usaha.