“Tim penagihannya ini biasanya, kalau berkaitan dengan hukum, yaitu surat somasi. Surat somasi ini adalah suatu peringatan, atau mungkin ibaratnya seperti dalam tanda kutip harus ‘memaksa’ kalian untuk segera bayar utang-utangnya,” kata Hendra.
Namun perlu diingat, tidak semua orang yang gagal bayar memiliki dana untuk langsung membayar utangnya.
Karena itu, proses ini sebenarnya lebih bersifat administratif dan tidak berujung pada tindakan hukum serius jika tidak ada pelanggaran lain.
Jarang Ada Gugatan ke Pengadilan
Meskipun secara hukum memungkinkan, gugatan perdata terhadap individu yang gagal bayar sangat jarang terjadi, terutama untuk pinjaman kecil.
Hal ini karena proses pengadilan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sebanding dengan nilai utangnya.
“Tapi sejauh ini, urusan perdata seperti gugat-menggugat ini jarang sekali terjadi. Jadi teman-teman tidak perlu takut yang gimana-gimana,” ucap Hendra.
Dengan kata lain, ancaman-ancaman yang muncul dari debt collector atau pihak ketiga sering kali hanya bentuk tekanan psikologis semata.
Baca Juga: Gak Mau Lunasi Utang dan Bunga Pinjaman? Awas, Ini 4 Risiko Galbay Pinjol yang Menakutkan
Selama Tidak Memalsukan Data, Aman
Yang perlu benar-benar diwaspadai adalah pemalsuan data saat pengajuan pinjaman.
Jika seseorang memalsukan identitas, slip gaji, atau informasi lainnya, maka kasusnya bisa masuk ranah pidana karena mengandung unsur penipuan.
“Tapi ingat ya, teman-teman, selama kalian tidak memalsukan data, aman banget. Jadi, tidak usah dibikin pusing,” kata Hendra.