Jangan Anggap Remeh! Gagal Bayar Pinjol Ada Hukumnya, Pidana atau Perdata? Simak Penjelasannya

Senin 12 Mei 2025, 09:34 WIB
Ilustrasi hukum gagal bayar pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi hukum gagal bayar pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Selama data yang digunakan saat mengajukan pinjaman benar dan valid, maka kasus gagal bayar tetap berada di ranah perdata.

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Anda Tidak Perlu Takut Dengan Ancaman DC Pinjol Lewat WhatsApp

Jangan Panik, Tetap Tenang dan Fokus pada Solusi

Situasi gagal bayar memang tidak menyenangkan. Tapi terlalu stres atau panik tidak akan membantu. Sebaiknya tetap tenang, cari solusi, dan komunikasikan dengan pihak pemberi pinjaman.

“Hal-hal seperti ini udahlah, tidak usah terlalu dibikin pusing. Tidak usah terlalu dibikin takut. Tidak usah terlalu dibikin stres,”

“Banyakin doa saja. Dekatkan diri dengan Tuhan. Insyaallah, masalah ini pasti akan selesai,”

Ketenangan pikiran sangat penting untuk mengambil langkah bijak dan rasional dalam menghadapi masalah keuangan.

Berita Terkait

News Update