Cara Praktis Bikin KTP Secara Online Tanpa Harus Antre

Senin 12 Mei 2025, 22:03 WIB
Cara bikin KTP via online.  (Sumber: Pinterest)

Cara bikin KTP via online. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kini masyarakat bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online dengan mudah dan cepat tanpa harus mengantre panjang dengan membawa berkas yang rumit.

KTP merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.

Di era digital seperti sekarang, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menyediakan layanan pembuatan KTP secara online. Prosesnya kini lebih cepat, efisien, dan bisa dilakukan dari rumah.

Dahulu, proses pembuatan KTP kerap kali memakan waktu dan tenaga, mengharuskan antrean panjang dan berkas-berkas yang rumit.

Baca Juga: Cukup Gunakan NIK e-KTP, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP

Namun, seiring perkembangan teknologi, pembuatan KTP kini semakin mudah dan cepat melalui sistem online.

Sebelum memulai proses pembuatan KTP secara online, penting untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.

Persyaratan dan Dokumen

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Baca Juga: Cukup dari Rumah! Begini Cara Cek NIK e-KTP Online Tanpa ke Dukcapil

KK menjadi dasar verifikasi data diri dan domisili pemohon. Pastikan KK yang digunakan adalah KK terbaru dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Akta Kelahiran asli dan fotokopi

Berita Terkait

News Update