POSKOTA.CO.ID - Tanpa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mengecek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.
Pemerintah telah menyediakan berbagai layanan daring (online) yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan NIK e-KTP secara mandiri, cepat, dan aman.
Salah satu cara praktis dan resmi yang bisa digunakan adalah melalui situs lapor.go.id milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Layanan ini merupakan platform aspirasi dan pengaduan masyarakat yang juga bisa difungsikan untuk meminta informasi kependudukan secara langsung.
Termasuk, pengecekan apakah NIK e-KTP Anda sudah terdaftar secara valid dalam database nasional atau belum.
Mari simak informasi lengkap mengenai cara untuk melaukan pengecek NIK e-KTP tanpa harus ke Dukcapil.
Baca Juga: Data Pribadi di Hp Bocor? Begini Cara Ceknya dengan Mudah
Cara Cek NIK e-KTP secara Online
Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang bisa Anda ikuti untuk mengecek NIK e-KTP secara online.
- Buka laman resmi: Akses situs https://kemendagri.lapor.go.id menggunakan browser di ponsel atau komputer Anda.
- Pilih menu utama: Setelah masuk ke halaman utama, cari dan klik menu “Sampaikan Laporan Anda”.
- Ajukan permintaan informasi: Pilih jenis laporan sebagai "Permintaan Informasi".
- Isi formulir pengajuan: Di kolom permintaan informasi, tuliskan dengan jelas bahwa Anda ingin mengetahui apakah NIK Anda sudah terdaftar atau belum. Sertakan informasi tambahan seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta NIK (jika diperlukan).
- Tentukan domisili: Pilih kota atau kabupaten sesuai dengan alamat tempat tinggal atau alamat KTP Anda.
- Kategori laporan: Pada bagian kategori laporan, pilih “Kependudukan” agar laporan Anda masuk ke jalur yang tepat untuk diproses oleh instansi terkait.
- Unggah dokumen pendukung (opsional): Jika perlu, Anda bisa mengunggah foto atau scan e-KTP Anda sebagai bukti pendukung.
- Atur privasi laporan: Anda dapat mencentang opsi “Anonim” jika tidak ingin nama Anda terlihat oleh publik. Centang juga opsi “Rahasia” jika Anda menginginkan isi permintaan tidak ditampilkan secara umum.
- Kirim laporan: Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Lapor”.
Setelah laporan dikirimkan, Anda hanya perlu menunggu tanggapan dari instansi terkait. Biasanya, laporan akan diproses dalam waktu beberapa hari kerja.
Anda bisa memantau perkembangan laporan langsung melalui situs tersebut atau melalui email yang Anda cantumkan saat mengisi laporan.
Dengan layanan ini, pengecekan status NIK e-KTP menjadi lebih mudah, transparan, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus antre atau datang langsung ke kantor Dukcapil.