Awas Terjebak! Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini Harus Anda Tahu

Senin 12 Mei 2025, 09:54 WIB
Ilustrasi mengamankan data pribadi dari pinjol ilegal dan phising.

Ilustrasi mengamankan data pribadi dari pinjol ilegal dan phising.

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini semakin marak dan mulai bermunculan aplikasi jasa layanan finansial yang menawarkan berbagai kemudahan untuk mengatasi permasalahan keuangan.

Namun, tak sedikit pula sebuah aplikasi pinjol ilegal yang bermunculan dan kini semakin banyak modus penipuan yang jarang diketahui oleh para penggunanya.

Pinjop ilegal kini semakin mengarah ke modus penipuan, meski di awal berniat untuk membantu permasalahan keuangan dari para nasabahnya.

Hal pertama yang harus diketahui, pinjol ilegal tidak diawasi dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tentunya tidak dijalani dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Sampai Ajukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Bedakannya dengan Pindar!

Biasanya, perusahaan tersebut akan menawarkan berbagai kemudahan dalam pengajuan pinjaman dan keuntungan untuk pengguna. Namun, tidak ada transparansi di awal terkait bunga atau denda.

Nasabah akhirnya terpaksa untuk melakukan gagal bayar atau galbay karena mendapatkan suku bunga dan denda yang cukup tinggi hingga membuat nasabah tidak sanggup untuk membayarnya alias terjebak.

Peminjam akan melakukan berbagai cara untuk menutupi utang yang nominalnya semakin membengkak termasuk melakukan gali lubang tutup lubang. Tentunya hal itu akan memunculkan permasalahan keuangan yang lebih besar lagi.

Melansir dari lama resmi Afpi, menginformasikan terkait beberapa modus penipuan yang dijalankan oleh beberapa pinjol ilegal akan merugikan dengan memanfaatkan kondisi nasabahnya yang sedang terdesak karena membutuhkan uang dengan cepat.

Baca Juga: Bahaya Penggunaan Pinjol Ilegal, Ketahui sebelum Terjebak

Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Adapun beberapa modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal untuk mengelabui para nasabahnya, sebagai berikut:

Penawaran Lewat WhatsApp

Berita Terkait

News Update