Ini Dia Ciri-Ciri Pindar Legal yang Resmi Diawasi OJK

Minggu 11 Mei 2025, 17:56 WIB
Kenali ciri-ciri pindar legal yang punya izin beroperasi secara resmi. (Sumber: PxHere)

Kenali ciri-ciri pindar legal yang punya izin beroperasi secara resmi. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Platform pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) kerap menjadi alternatif pembiayaan masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.

Sayangnya, tidak semua layanan terdaftar secara resmi dan memiliki badan hukum. Maraknya pinjol ilegal menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, penting bagi setiap individu untuk mengetahui ciri-ciri layanan tersebut agar terhidar dari bahaya yang mengancam di kemudian hari.

Artikel ini akan membahas secara khusus tentang ciri-ciri pindar legal yang sudah terdaftar secara resmi di Indonsesia. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Kenali Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Berdampak Negatif, Ini Cara Mengatasinya!

Pengertian Pindar

Pindar atau pinjaman daring merupakan istilah yang baru-baru ini digunakan untuk menggantikan pinjaman online (pinjol).

Istilah ini dimaknai sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin beroperasi secara sah.

Perubahan nama dari pinjol menjadi pindar yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk meningkatkan citra positif industri pinjaman daring legal sekaligus mengedukasi masyarakat.

Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat harus lebih waspada dalam memilih layanan fintech agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal dengan Mudah, Begini Caranya

Ciri-Ciri Pindar Legal

Dikutip Poskota dari laman Pasar Modal OJK, Minggu, 11 Mei 2025, berikut ciri-ciri pindar legal yang wajib Anda ketahui.

  1. Diawasi oleh lembaga resmi OJK
  2. Tidak melakukan penawaran melalui platform komunikasi pribadi
  3. Pemberian dana pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Telat bayar atau gagal bayar (galbay) setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Pindar legal memiliki layanan pengaduan yang resmi
  7. Punya identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi hp peminjam
  9. Pihak penagih atau Debt Collector wajib memiliki sertifikasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Berita Terkait

News Update