POSKOTA.CO.ID - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) untuk seleksi tahap 2 tahun 2025 kembali menjadi sorotan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, dari total 2.575 usulan yang masuk, sebanyak 11 peserta teridentifikasi berstatus BTS (Belum Tuntas Syarat), sementara 252 lainnya telah dinyatakan ACC (Diterima).
Kondisi ini menimbulkan kecemasan di kalangan peserta yang masih terjebak dalam status tidak jelas tersebut. Status BTS sendiri menandakan bahwa berkas administrasi peserta belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Berbeda dengan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang bersifat final dan sulit diperbaiki, status BTS masih memberikan celah bagi peserta untuk melakukan perbaikan data. Namun, hal ini tentu membutuhkan kesigapan dan ketelitian dari para pelamar.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal Lengkap 6 Tahapan Seleksi dari Pengusulan Hingga NIP
Lantas, apa sebenarnya penyebab munculnya status BTS ini? Bagaimana cara mengubahnya menjadi ACC? Dan yang terpenting, langkah apa saja yang harus segera dilakukan peserta untuk menyelamatkan kelulusannya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Apa Itu Status BTS?
Status BTS menandakan bahwa berkas peserta belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Berbeda dengan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang bersifat final, status BTS masih dapat diperbaiki.
Penyebab Umum Status BTS:
- Ketidaksesuaian Data Daftar Riwayat Hidup (DRH): Misalnya, nama, tanggal lahir, atau riwayat pendidikan tidak sesuai dengan dokumen pendukung.
- Dokumen Tidak Lengkap: Seperti ijazah, sertifikat pengalaman kerja, atau pas foto yang tidak memenuhi ketentuan.
- Pengalaman Kerja Tidak Linier: Contoh: Melamar sebagai tenaga kesehatan tetapi memiliki riwayat kerja di bidang pendidikan.
Cara Mengubah Status BTS Menjadi ACC
- Cross-Check Data: Pastikan semua informasi di DRH sesuai dengan dokumen asli.
- Koordinasikan dengan Instansi: Segera hubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKPSDM untuk verifikasi ulang.
- Perbaiki dan Laporkan: Jika ada kesalahan, perbaiki data dan laporkan ke sistem BKN melalui instansi terkait.
- Pantau Perkembangan: Proses perbaikan biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Cair Oktober 2025: Ini Daftar Honorer yang Memenuhi Syarat dan Ketentuan Gajinya
Status TMS: Lebih Serius dan Sulit Diperbaiki
Berbeda dengan BTS, status TMS umumnya disebabkan oleh:
- Ketidaklinieran pendidikan (misalnya, formasi membutuhkan Sarjana Hukum tetapi pelamar berlatar belakang Teknik).
- Pengunduran diri atau peserta meninggal dunia.
Jika status sudah TMS, peluang perbaikan sangat kecil. Solusi terbaik adalah memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sejak awal pendaftaran.