Modus kedua adalah penerimaan uang secara tiba-tiba ke rekening korban tanpa persetujuan. Pada modus ini, pinjol ilegal mentransfer sejumlah uang ke rekening korban yang belum mengajukan pinjaman.
Tujuannya adalah untuk menagih pinjaman tersebut dengan bunga yang tinggi atau denda yang berlebihan jika pembayaran tidak segera dilakukan.
OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Jika terjadi hal serupa, korban dapat segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
3. Peniruan Nama dan Logo Pinjol Legal
Modus ketiga yang sering ditemukan adalah peniruan nama dan logo pinjaman daringlegal. Pelaku pinjol sering mengiklankan layanan mereka dengan menggunakan nama yang hampir sama dengan pindar yang terdaftar di OJK.
Mereka juga kerap mengubah sedikit ejaan atau menggunakan variasi huruf besar dan kecil untuk menipu calon korban. Tak jarang mereka juga menyalahgunakan logo OJK dalam iklan untuk menambah kesan legalitas.
Untuk menghindari kebingungannya, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa keaslian nama dan logo pinjol yang ditawarkan sebelum melakukan transaksi.
Jika Anda merasa telah menjadi korban pinjol ilegal atau menerima penawaran pinjaman yang mencurigakan, segera ambil tindakan dengan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
OJK dan pihak kepolisian telah menyediakan saluran pengaduan resmi untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kasus-kasus pinjol ilegal.
Untuk melaporkan pinjol ilegal, masyarakat dapat menghubungi:
- OJK Contact Center 157
- Email: [email protected]
- Website OJK: https://www.ojk.go.id
Dengan mengenali dan menghindari modus-modus yang digunakan oleh pinjol ilegal, masyarakat dapat lebih aman dalam mengakses layanan pinjaman daring yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.