Hati-Hati! Ini 4 Risiko Jika Kamu Disomasi Pinjol karena Galbay Lebih dari 3 Bulan

Minggu 11 Mei 2025, 07:59 WIB
Ilustrasi menerima surat pinjol akibat galbay lebih dari 3 bulan. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Ilustrasi menerima surat pinjol akibat galbay lebih dari 3 bulan. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

POSKOTA.CO.ID - Ada berbagai dampak yang terjadi apabila gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) lebih dari tiga bulan.

Salah satunya muncul somasi dari pihak pinjol yang bertujuan untuk menekan peminjam agar segera membayar utangnya.

Somasi merupakan surat peringatan hukum yang biasanya dikirimkan oleh debt collector (DC) pinjol ketika seseorang menunggak pembayaran selama lebih dari tiga bulan.

Namun perlu kamu ketahui, tidak semua somasi dari pinjol berarti kamu akan langsung digugat secara hukum.

Dalam praktiknya, terutama pada pinjol yang tidak terdaftar di OJK, somasi sering kali hanyalah alat untuk menakut-nakuti agar kamu membayar secepat mungkin.

Meski begitu, tetap penting untuk mengetahui risiko jangka panjang jika somasi ini kamu abaikan begitu saja.

Oleh karena itu, pastikan untuk memahami secara menyeluruh risiko yang mungkin timbul jika kamu menerima somasi dari pinjol akibat galbay lebih dari tiga bulan dan mengabaikannya.

Baca Juga: Ingin Pinjam Dana Tanpa Was-Was? Berikut ini Daftar Pinjol Legal Resmi OJK 2025

Risiko Jangka Panjang Jika Somasi Diabaikan

Dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, Minggu, 11 Mei 2025, berikut adalah risiko jangka panjang jika disomasi saat galbay lebih dari 3 bulan.

1. Riwayat Kredit Buruk di SLIK OJK

Salah satu dampak paling nyata dari gagal bayar pinjol, terutama yang terdaftar secara resmi di OJK, adalah rusaknya skor kreditmu.

Setiap keterlambatan pembayaran akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulunya dikenal sebagai BI Checking.

Berita Terkait

News Update