POSKOTA.CO.ID - Penipuan pinjaman online (pinjol) terus mengalami perkembangan modus yang semakin kompleks, terutama dengan memanfaatkan celah kebocoran data pribadi.
Banyak korban tidak menyadari bahwa data mereka telah didaftarkan ke aplikasi pinjol ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhirnya menghadapi tagihan palsu, ancaman penyebaran data, dan intimidasi dari pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Fenomena ini bukan hanya menyasar pengguna aktif pinjol, tetapi juga mereka yang sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman.
Seperti kasus yang terjadi di Pasuruan, ratusan warga desa didaftarkan secara sepihak oleh pelaku penipuan ke berbagai aplikasi pinjol, hanya karena mereka tergiur iming-iming kredit cepat cair. Dampaknya, para korban menerima tagihan yang tidak pernah mereka setujui, bahkan disertai ancaman penyebaran data pribadi.
Masalah seperti ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan data serta rendahnya literasi digital masyarakat, terutama dalam mengenali ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal.
Peran OJK dan AFPI dalam Memberantas Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa hanya aplikasi pinjaman online yang terdaftar dan diawasi secara resmi yang berhak melakukan aktivitas pembiayaan digital. Adapun daftar resmi tersebut dapat diakses masyarakat melalui situs OJK atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Berbeda dengan layanan legal, pinjol ilegal umumnya menerapkan metode penagihan yang agresif dan melanggar hukum.
Mereka tidak segan menggunakan intimidasi, teror melalui pesan berantai, hingga penyebaran foto pribadi atau kontak kerabat hanya untuk menagih utang yang bahkan tidak pernah diajukan korban.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menaungi perusahaan pinjol legal, telah merilis sejumlah pedoman yang bisa dijadikan acuan bagi masyarakat untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.
5 Langkah Penting Menghindari dan Menghadapi Modus Penipuan Pinjol
1. Verifikasi Legalitas Platform Pinjol
Langkah pertama dan paling mendasar adalah memastikan apakah aplikasi pinjol yang menghubungi Anda terdaftar di OJK. Legalitas ini menentukan apakah penyelenggara pinjaman tersebut terikat dengan regulasi yang melindungi hak konsumen.