POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjol ilegal menjadi perhatian serius, mengingat semakin banyak kasus penipuan dan intimidasi terhadap masyarakat yang terjebak dalam praktik pinjaman tanpa izin.
Pelaku dari pinjol ilegal sering kali menggunakan berbagai cara licik dan manipulatif untuk mengelabui korban, mulai dari penawaran agresif melalui pesan pribadi hingga penggunaan identitas yang menyerupai layanan resmi.
Kondisi ini tidak hanya merugikan penggun layanan ataupun aplikasi pinjol ilegal secara finansial, tetapi juga berdampak psikologis bagi korban.
Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Merugikan, Hindari agar Tidak Tertipu
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi sejumlah modus yang umum dilakukan oleh penyedia pinjaman ilegal.
Dalam artikel ini, akan diulas tiga modus utama yang kerap digunakan oleh pelaku pinjol yang tidak resmi, disertai panduan bagi masyarakat untuk mengenali dan melaporkan tindakan tersebut.
Mengacu pada penjelasan yang disampaikan oleh OJK, terdapat beberapa modus yang sering digunakan oleh oknum pinjol ilegal untuk menipu masyarakat. Berikut adalah tiga modus umum yang perlu diwaspadai.
Baca Juga: Bahaya! Jangan Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal, Ini Risikonya!
3 Modus Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
1. Penawaran Pinjaman Melalui WhatsApp atau SMS
Modus pertama yang sering digunakan adalah penawaran pinjaman melalui WhatsApp atau SMS. Pinjol ilegal sering mengirim pesan kepada nomor acak yang menawarkan pinjaman tanpa syarat.
Padahal, fintech lending yang terdaftar di OJK tidak diperbolehkan untuk menawarkan pinjaman melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan dari pengguna.
Bagi masyarakat yang menerima penawaran pinjaman dengan cara seperti ini, sangat disarankan untuk berhati-hati. Jangan mudah tergoda dengan tawaran yang tampak terlalu mudah dan cepat, karena bisa jadi itu adalah modus pinjol ilegal.